PTUN Padang Kabulkan Gugatan Khairul Fahmi, Rektor Unand Diminta Cabut SK Pemberhentian
DAILYKLIK.ID, Padang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Dr. Khairul Fahmi, SH, MH, terkait Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas (Unand) yang memberhentikannya dari jabatan Wakil Rektor II. Putusan tersebut mengharuskan Rektor Unand untuk membatalkan SK pemberhentian dan memulihkan jabatan Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II, Rabu (30/10/2024).
Perselisihan ini bermula dari terbitnya SK Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 yang menyatakan pemberhentian Khairul Fahmi dari posisi Wakil Rektor II karena dianggap tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial setidaknya dua tahun setingkat kepala departemen.
Menanggapi pemberhentian itu, Khairul Fahmi, yang juga anggota panelis Debat Capres 2024, mengajukan keberatan dengan alasan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan dinilai semena-mena.
Menurut Guntur Abdurrahman, SH, MH, Koordinator Tim Kuasa Hukum Khairul Fahmi, pemberhentian tersebut diduga karena desakan pihak Majelis Wali Amanat.
Guntur menegaskan bahwa kliennya memiliki pengalaman manajerial yang memadai, termasuk pernah menjabat sebagai asisten rektor, staf ahli rektor, dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Komentar