PTUN Padang Kabulkan Gugatan Khairul Fahmi, Rektor Unand Diminta Cabut SK Pemberhentian
Setelah mengajukan keberatan tanpa respons dari pihak rektorat, Khairul Fahmi bersama 17 penasihat hukum dari PBHI Sumbar melayangkan gugatan ke PTUN Padang pada Juni 2024. Persidangan yang berlangsung sejak Juni lalu diwarnai pembuktian 36 dokumen serta kesaksian dari dua saksi fakta dan dua ahli.
Akhirnya, pada 29 Oktober 2024, PTUN Padang memutuskan untuk mengabulkan gugatan Khairul Fahmi sepenuhnya. Putusan tersebut membatalkan SK pemberhentian dan menginstruksikan Rektor Unand untuk memulihkan harkat, martabat, dan jabatan Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.
"Dengan adanya putusan ini, kami berharap agar tata kelola perguruan tinggi, terutama di Universitas Andalas, dijalankan sesuai aturan, bukan berdasarkan tekanan pihak tertentu atau alasan yang tidak objektif," ujar Guntur.
Sebagai alumni Unand, Guntur juga menyayangkan bahwa perselisihan ini harus berakhir di pengadilan. Dia berharap agar pihak rektorat dapat mengambil pelajaran dari putusan ini untuk memperbaiki tata kelola kampus di masa depan. (*)








Komentar