Kajari Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata, 169 Kasus Inkracht
DAILYKLIK.ID, Serdang Bedagai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Sergai, Rabu (25/9/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: sabu 1.180 gram, ganja 1.048,54 gram, dan ekstasi 23 butir, serta berbagai barang bukti lainnya seperti senapan angin, handphone, senjata tajam, bong, timbangan digital, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, dan barang-barang lain yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Seluruh barang bukti ini berasal dari 169 perkara, yang mencakup kasus narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, pengeroyokan, penipuan, KDRT, pemerkosaan, perjudian, dan kasus lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti menghancurkan narkotika jenis sabu dan ekstasi menggunakan blender, memotong senapan angin dan senjata tajam dengan gerinda, serta membakar ganja dan barang bukti lainnya hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kajari Sergai, Rufina Ginting, yang memimpin pemusnahan ini, didampingi oleh Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, para Kepala Seksi, Kepala Bidang, para Kasubsi, dan Jaksa Fungsional.
Komentar