Sekilas Info

Kajari Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata, 169 Kasus Inkracht

Rufina menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 270 KUHAP.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah upaya konkret dari Kejari Sergai dalam penegakan hukum untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Rufina.

Acara ini juga dihadiri oleh Pjs Bupati Sergai Parlindungan Pane, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kepala BNN Sergai Hendri Liranto Petrus Sihombing, serta perwakilan dari Polres Tebingtinggi.

Selanjutnya 1 2
Penulis: J.Irwan.Silitonga
Editor: Deddi Gunawan
Photographer: J.Irwan.Silitonga

Baca Juga