Sekilas Info

Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Penganiayaan Akibat Sengketa Warisan

Berkat laporan dari masyarakat dan bantuan informasi melalui media sosial, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan mencegah situasi semakin memanas. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang dapat dihukum 5 tahun penjara, serta pasal fitnah yang diancam hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa yang mengganggu ketertiban, dan polisi akan bertindak cepat untuk menjaga keamanan dan ketenangan warga.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Idris Andriansyah
Editor: Deddi Gunawan
Photographer: Idris Andriansyah

Baca Juga