Sekilas Info

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Perdagangan hampir 1 Ton Sisik Trenggiling

Barang bukti sisik Trenggiling yang diamankan Polda Sumut dari Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (9/8). (Dok. Polda Sumut)

Dailyklik.id, TANJUNGBALAI - Polda Sumut menangkap dua orang pelaku perdagangan hampir satu ton sisik Trenggiling. Sisik satwa dilindungi tersebut dijual para pelaku secara online.

"Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus telah mengamankan dua orang pria terkait kasus perdagangan sisik Trenggiling," ungkap Kombes Hadi wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Sabtu (10/8).

Kedua orang yang ditangkap masing-masing bernama Arif Hidayat alias Dedek dan Rahmad alias Anne. Dalam tindak kejahatan ini Dedek merupakan pemilik barang dan berperan sebagai pengepul.

Sedangkan Anne berperan sebagai penjual. Adapun sisik Trenggiling tersebut dijual atau ditawarkan kepada pembeli secara online.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Yoseph Pencawan

Baca Juga