Barang bukti sisik Trenggiling yang diamankan Polda Sumut dari Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (9/8). (Dok. Polda Sumut)
Yakni kegiatan menyimpan dan atau memiliki bagian dari tubuh hewan dilindungi untuk diperjualbelikan. Tindakan itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
Komentar