Sekilas Info

Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Perdagangan hampir 1 Ton Sisik Trenggiling

Barang bukti sisik Trenggiling yang diamankan Polda Sumut dari Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (9/8). (Dok. Polda Sumut)

Menurut Kombes Hadi, kedua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sisik Trenggiling sebanyak 987,22 kilogram. Sisik Trenggiling tersebut dikemas di dalam 18 karung goni plastik berwarna putih.

Personel Ditreskrimsus mendapati barang bukti di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dari pengakuan para pelaku, sisik Trenggiling didapatkan dan dikumpulkan dengan cara memburu.

Mereka memburu trenggiling dengan memasang jebakan di hutan. Setelah terjebak, Trenggiling kemudian dikuliti dan sisiknya diambil.

Hadi memastikan perdagangan sisik Trenggiling bertentangan dengan hukum, yakni Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:

Baca Juga