Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Ginjal Ilegal
dailyklik.id, Lubuk Pakam, - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan Mus Muliadji alias Aji dari tuduhan membantu tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.
JPU menuntutnya dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam persidangan pada 24 Juni 2024, tim penasehat hukum dari Law Firm BSP, yaitu Bambang Santoso SH MH dan Hendra Julianta SH menyampaikan fakta dan bukti yang membela Mus Muliadji.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan.
"Kami telah berusaha maksimal membela hak-hak hukum klien kami dan membuka fakta di depan persidangan," ujar Hendra Julianta kepada wartawan, Kamis (25/7).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini," pungkas Hendra.
Komentar