Sekilas Info

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Ginjal Ilegal

Hendra Julianta, S.H., bersama Mus Muliadji yang dinyatakan bebas, tidak bersalah oleh PN Lubuk Pakam atas tuduhan terlihat penjualan ginjal manusia secara ilegal

Baca Juga