HukumPengadilan Negeri Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Ginjal Ilegal Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Ginjal Ilegal Deddi Gunawan Kamis, 25 Juli 2024 - 12:26 Hendra Julianta, S.H., bersama Mus Muliadji yang dinyatakan bebas, tidak bersalah oleh PN Lubuk Pakam atas tuduhan terlihat penjualan ginjal manusia secara ilegal share on facebook share on twitter share on google plus share on pinterest share on linkedin Selanjutnya 1 2 Penulis: Devis Karmoy Editor: Dedy Gunawan Photographer: Redaksi DailyKlik Bebaskan TerdakwaIlegalPengadilan Negeri Lubuk PakamPenjualan Ginjal
Komentar