KPPU Medan Panggil Importir Bawang Putih terkait Lonjakan Harga
Ridho mengatakan, kenaikan harga bawang putih yang tidak wajar ini dapat dipicu perilaku importir yang enggan merealisasikan izin impornya. Untuk memastikan kemungkinan itu pihaknya akan segera memanggil importir dan distributor bawang putih yang ada di Sumut.
Dengan asumsi Harga di Tiongkok di level US$0,89 per kilogram, setelah ditambah biaya pengangkutan, bongkar muat, sortir, penyimpanan, distribusi dan margin, dia mengalkulasi harga yang wajar di Tanah Air sebesar Rp28-29 ribu rupiah per kilogram. Sedangkan untuk tingkat pengecer di Sumut di kisaran Rp31-32 ribu per kilogram.
"Artinya, saat ini memang ada persoalan harga yang tidak wajar yang menunjukan suplai and demand yang tidak normal," tegas Ridho.
Lebih lanjut dia mengatakan, hingga kini sistem impor pangan di Indonesia mayoritas masih menggunakan rezim kuota. Cara itu bertujuan melindungi pelaku usaha dalam negeri yang menghasilkan produk yang sama dengan barang impor.








Komentar