Uang Kuliah USU Melonjak, Rektorat Klaim masih Disesuaikan dengan Ekonomi Mahasiswa

Dailyklik.id, MEDAN - Besaran Uang Kuliah Tunggal, atau UKT, di USU mengalami kenaikan sampai dengan 50% mulai tahun ajaran 2024-2025. Namun penaikan itu diklaim pihak rektorat masih tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
"Penyesuaian tarif kelompok UKT yang diberlakukan oleh USU sudah mencerminkan keberpihakan pada ekonomi mahasiswa," ungkap Edy Ikhsan, Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara (USU), Kamis (9/5).
Menurut dia, Rektorat USU menaikkan UKT sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024. Dalam ketentuan itu diatur besaran angka Beban Kuliah Tunggal (BKT) atau Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri.
Melalui Permendikbudristek, pemerintah mengatur nilai UKT perguruan tinggi negeri (PTN) agar memiliki acuan dan standar yang jelas. Bukan hanya USU, setiap PTN diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan pemerintah.
Dari besaran BKT rekomendasi pemerintah itulah USU melakukan penaikan yang kemudian dikonsultasikan ke kementerian. Lalu pengajuan penaikan itu diverifikasi dan kemudian disetujui.
Komentar