Sekilas Info

Enam Desakan LBH Medan terkait Pemecatan Sepihak Guru Honorer di Langkat

Anggie Ratna Fury Putri, guru Bahasa Inggris honorer di SD Negeri 050666 Lubuk Dalam yang dipecat sepihak oleh kepala sekolah.(Dok. LBH Medan)

Dailyklik.id, LANGKAT - Seorang guru SD negeri honorer di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, mengalami pemecatan sepihak oleh kepala sekolahnya. Masalah ini disikapi LBH Medan dengan melontarkan enam poin desakan ke para pemangku kewenangan.

"Pertama, kami mendesak Pj Bupati Langkat menindak tegas Tasni karena telah melakukan pemecatan terhadap Anggie Ratna Fury Putri dan mengembalikan Anggie sebagai guru honorer di SD 050666 Lubuk Dalam," ungkap Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Kamis (2/5).

Poin kedua dari desakan LBH Medan, menurut Irvan, ditujukan ke pihak-pihak terkait, baik kepala sekolah, K3S dan lainya. Mereka didesak untuk menghentikan intimidasi dan ancaman kepada guru-guru honorer yang menyuarakan haknya secara konstitusional.

Adapun poin ketiga adalah mendesak Kapolda Sumut untuk segera menetapkan tersangka utama atau aktor intelektual dari kasus kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi P3K Kabupaten Langkat Tahun 2023.

Desakan keempat LBH Medan masih ditujukan ke Kapolda Sumut. Kapolda didesak untuk melakukan penahanan terhadap dua orang kepala sekolah yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karamoy
Editor: Yoseph Pencawan

Baca Juga