Enam Desakan LBH Medan terkait Pemecatan Sepihak Guru Honorer di Langkat
Adapun poin kelima yakni mendesak Kemenpan RB/BKN untuk membatalkan kelulusan P3K Langkat Tahun 2023 yang sebelumnya diteken Plt Bupati Langkat dan mengumumkan kembali kelulusan tersebut berdasarkan hasil ujian CAT BKN.
Dan poin keenam, Kepala Sekolah SD 050666 didesak untuk meminta maaf secara terbuka kepada Anggie di hadapan para guru di sekolah tersebut.
Sebelumnya, LBH Medan mengecam pemecatan sepihak terhadap seorang guru di SDN 050666 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, oleh kepala sekolah. Pemecatan itu diyakini terkait dengan protes kecurangan proses seleksi P3K.
Guru yang mengalami pemecatan bernama Anggie Ratna Fury Putri. Dia adalah guru Bahasa Inggris honorer di SD Negeri 050666 Lubuk Dalam, Jl. Tanjung Pura KM, 33,5, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.








Komentar