Sekilas Info

Enam Desakan LBH Medan terkait Pemecatan Sepihak Guru Honorer di Langkat

Anggie Ratna Fury Putri, guru Bahasa Inggris honorer di SD Negeri 050666 Lubuk Dalam yang dipecat sepihak oleh kepala sekolah.(Dok. LBH Medan)

LBH Medan menganggap tindakan pemecatan itu berkaitan dengan kasus kecurangan dan dugaan korupsi pada proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kabupaten Langkat Tahun 2023 yang sedang berproses di Polda Sumut dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Anggie merupakan salah satu dari ratusan guru honorer yang ikut memerotes dan menggugat dugaan kecurangan tersebut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karamoy

Baca Juga