Terkait Polisi Tewas di Mampang, Kapolri Diminta Evaluasi Penugasan Ajudan dan Walpri
Kemudian Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial.
Selanjutnya Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri atau pejabat setingkat Menteri, Gubernur dan Wkil Gubernur, serta Bupati atau Wali Kota.
Penugasan anggota polri sebagai ajudan atau walpri juga bisa terhadap pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia. Kemudian mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta suami atau istri dari Presiden dan Wakil Presiden.
Lalu Kepala Badan/Lembaga/Komisi, calon Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat lain atas persetujuan Kapolri. Dengan jumlah paling banyak dua personel untuk setiap pejabat bagi penugasan sebagai ajudan dan enam personel untuk setiap pejabat, bagi penugasan sebagai pengamanan dan pengawalan.








Komentar