Sekilas Info

Terkait Polisi Tewas di Mampang, Kapolri Diminta Evaluasi Penugasan Ajudan dan Walpri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.(Antarafoto)

Penugasan anggota polri juga dapat berdampak terhadap institusi polri. Yang mana jika ada anggota polri ditugaskan sebagai ajudan atau walpri seorang pengusaha, dapat berkemungkinan pengusaha tersebut memanfaatkan hubungan dengan anggota polri untuk keuntungan pribadi atau bisnisnya.

Dia menegaskan penugasan sebagai ajudan walpri pengusaha harus memperhatikan aturan hukum yang terkait dengan penggunaan sumber daya polri untuk kepentingan pribadi atau bisnis. Karena itu dia meminta Kapolri untuk segera mengevaluasi persoalan ini dengan bijak.

"Publik berharap, Jenderal Sigit dapat evaluasi persoalan ini sehingga citra Polri dapat terjaga positif," ujarnya.

Baginya, evaluasi itu juga sebagai bentuk dari penegakan hukum. Yakni aturan yang mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 8 Ayat 1 Perkap tersebut antara lain mengatur penugasan sebagai ajudan dan pengawalan diberikan kepada pejabat negara Republik Indonesia. Seperti Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Wakil Ketua MPR, serta Ketua dan Wakil Ketua DPR/DPD.

Selanjutnya 1 2 3 4

Baca Juga