Sekilas Info

KPPU Awasi Importasi Gula Kristal Mentah ke Sumut

Produksi gula pasir di pabrik PTPN 2.

Keputusan ini menyusul adanya permintaan dari Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo). Relaksasi harga gula diminta Aprindo karena mengaku kesulitan menjualnya sesuai harga acuan pemerintah (HAP).

Harga beli dari produsen gula sudah tinggi sehingga Aprindo menilai jika relaksasi tidak diberikan maka kelangkaan gula akan terjadi di tingkat ritel. Relaksasi diberikan Bapanas karena saat ini harga gula konsumsi di pasaran sudah berada di atas HAP.

Harga gula konsumsi bisa melampaui HAP karena ikut terdampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Sebab gula konsumsi merupakan komoditas yang sebagiannya merupakan bahan impor.

"Produksi gula dalam negeri hanya mencapai 2,3 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri mencapai 6 juta ton," terang Ridho.

Adapun harga gula konsumsi pada tingkat konsumen di pasar-pasar tradisional di Kota Medan telah mengalami kenaikan semenjak Lebaran.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis:

Baca Juga