Sekilas Info

Ombudsman Kuak Pengangkatan Terpidana Narkoba Jadi Kepling di Medan

Yakni dalam jual-beli narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun empat bulan. Karena itu, lanjut James, Ombudsman Perwakilan Sumut berkesimpulan bahwa Yacop Yopi Panoto tidak memuhi persyaratan menjadi Kepling.

Sesuai dengan yang diatur dalam BAB V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan, Pasal 6 angka 2 huruf I Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Yang mana ketentuan itu mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi Kepling adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah menjalani pidana penjara. Dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, kecuali dalam hal narkoba.

Dan selanjutnya, kata James, berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai masalah ini, Ombudsman Perwakilan Sumut merekomendasikan Camat Medan Polonia untuk memberhentikan Yacop Yopi Panoto sebagai Kepling I terpilih.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:

Baca Juga