1. Beranda
  2. Hukum

Tuntut Keadilan

Carut Marut Seleksi P3K Kabupaten Langkat, LBH Medan Desak Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Oleh ,

MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KontraS Sumut (Sumatera Utara) menerima pengaduan dari 203 orang guru honorer Kabupaten Langkat yang mengalami kerugian setelah adanya tambahan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023.

Akibat adanya SKTT itu, 203 guru honorer tersebut dinyatakan tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2023 di Kabupaten Langkat.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangannya kepada para wartawan, Kamis 25 Januari 2024, menjelaskan seleksi PPPK di kabupaten Langkat itu berlangsung setelah adanya Pengumuman tentang Kebutuhan Calon ASN di lingkungan Pemkab Langkat tahun 2023 sebagaimana surat nomor : 810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 yang ditandatangani Plt Bupati Langkat, Syah Afandin.


BACA JUGA
Bukan Milik Pemkab Langkat, Pasar Baru Stabat Segera Ditutup

Soal Pasar Baru Stabat, Bupati dan Kadisperindag Langkat “Bungkam”, AY Gea: Boleh Dipidana


Usai mengikuti ujian, 203 guru honorer itu dinyatakan tidak lulus, ujar Irvan, pada hal hasil ujian Computer Assist Tes (CAT) memenuhi passing grade (nilai batas minimum), bahkan ada yang mendapatkan nilai tinggi. Setelah mereka melakukan pendalaman terhadap penyebab ketidaklulusan, ternyata mereka menemukan banyak kejanggalan dalam seleksi itu.

“Terutama karena adanya nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) secara tiba-tiba. Yang diduga dilakukan Dinas Pendidikan dan BKD Kabupaten Langkat,” ungkap Irvan Saputra.

Atas temuan tersebut, LBH Medan dan Kontras Sumut menyimpulkan adanya dugaan kejanggalan dalam seleksi PPPK yang terjadi di kabupaten Langkat. Irvan membeberkan beberapa kejanggalan yang pihaknya temukan.

Pertama, pengumuman tentang kebutuhan calon ASN di lingkungan Pemkab Langkat tahun 2023 sebagaimana surat Nomor:810-2187/BKD/2023 tertanggal 19 September 2023 oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin secara tegas tidak adanya ujian SKTT.

“Namun saat pengumuman hasil seleksi/kelulusan tertuang adanya nilai SKTT,” bebernya.


BACA JUGA
Pengamat Hukum PUSHPA Meminta Komisi Kejaksaan Ambilalih Perkara di Kejari Langkat

Sikat Mafia Tanah, Penyidik Tipikor Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Langkat


Berita Lainnya