Peristiwa
Ada Makam di Halaman Rumah, Warga Desak Pj Gubernur DKI Jakarta Segera Bertindak
BACA JUGA
Pejabat Diduga Arahkan Kades Dukung Capres 02, Direktur MATA Minta Bawaslu dan Ombudsman Tuntaskan
Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Purnawirawan Jenderal TNI/Polri Diduga Dapat Intimidasi
Berikut bunyi Pasal 2 ayat (1) Perda DKI No. 3/2007 yang harus diketahui warga DKI Jakarta.
“Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah, wajib memakamkan jenazah di taman pemakaman sesuai dengan ketentuan agama atau kepercayaan yang dianut oleh jenazah yang bersangkutan”.
Selanjutnya 1 2








Komentar