Pilpres 2024
Kampanye Tanpa Debat Antar Cawapres, KPU Dianggap Kangkangi Pasal 277 UU Pemilu
dailyklik.id, Jakarta - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus sesi debat antar calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 menuai kontroversi. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Jubir TPN) Ganjar - Mahfud, Haris Pertama menyatakan, langkah KPU melanggar Pasal 277 UU No.7/2017 tentang Pemilu.
Kendati pun KPU telah menetapkan lima sesi debat, Haris menegaskan, sesi debat antar cawapres adalah fondasi yang tak boleh dihapuskan. Menurut Haris, debat Cawapres merupakan momen krusial untuk memperlihatkan kualitas dan visi misi cawapres kepada publik.
"Sesi debat antar cawapres adalah panggung di mana kemampuan komunikasi dan kebijaksanaan seorang cawapres diuji secara langsung. Publik berhak melihat bagaimana cawapres berargumentasi, berpikir kritis, dan merespon tantangan yang ada dan kedepan," ujar Haris Pertama dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 3 Desember 2023.
Baca juga: Pertama Sambangi PWI, Capres Ganjar Pranowo Cetak Rekor Respon Cepat
Baca juga: Ganjar-Mahfud Menanti Debat di KPU, TPN: Program Mereka Bukan Hanya Kata-kata!
Jubir TPN Ganjar-Mahfud berlatar belakang aktivis kepemudaan ini menegaskan, bahwa cawapres memiliki peran vital, bahkan mungkin menjadi presiden bila terpilih dan presiden terpilih berhalangan tetap. Sehingga ia memandang sesi debat sebagai bagian integral dari proses demokrasi yang transparan dan tidak bisa dipisahkan.
"Pak Mahfud sudah menyatakan siap apapun format debat yang nanti akan dipilih, apakah cawapres tampil sendiri atau bersama capres. Sebagai seorang pemimpin yang berpengalaman tinggi, wajar bila Pak Mahfud siap dan percaya diri untuk berdebat, apapun format debatnya nanti," papar Haris.
Dalam konteks ini, Haris Pertama mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pentingnya sesi debat antar cawapres, memastikan bahwa pemilih dapat mengenal lebih dalam para calon wakil presiden melalui perdebatan yang tajam dan kritis.
Baca juga: Kampanye Tanpa Debat Antar Cawapres, KPU Dianggap Kangkangi Pasal 277 UU Pemilu
Baca juga: Data PPATK Judi Online Capai 350 Triliun, Sikap Pemerintah Dipertanyakan
Penjelasan Pasal 277 UU KPU..








Komentar