Sekilas Info

Pilpres 2024

Kampanye Tanpa Debat Antar Cawapres, KPU Dianggap Kangkangi Pasal 277 UU Pemilu

Gedung KPU RI Jakarta

Baca juga: Jutaan Data DPT Bocor, Jubir TPN Haris Pertama Pertanyakan Integritas KPU

Baca juga: Ada Pesan Kuat dari Tanah Papua Saat Menyambut Kampanye Pertama Ganjar-Mahfud

Haris menilai penghapusan sesi debat antar cawapres sebagai pelanggaran hak publik untuk menilai, membandingkan, dan memilih berdasarkan gagasan yang muncul dalam perdebatan.

Lalu apa isi bunyi Pasal 277 UU No.7 Tahun 2017 tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut penjelasannya.

Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meneyebutkan bahwa debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan 5 kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak 5 kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres dilakukan 3 kali, dan debat khusus cawapres dilakukan 2 kali.

Meski begitu KPU memutuskan selama 5 kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung.

Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga