Sekilas Info

LBH Medan: Sidang Online di Pengadilan Potensial Melanggar HAM

Irvan Saputra SH MH, Direktur LBH Medan.

Direktur LBH menjelaskan bahwa lazimnya seorang pengacara akan berbicara terlebih dahulu dengan terdakwa untuk kepentingan rangka hak hukumnya, namun karena sidang dilaksanakan secara online sehingga para Pengacara mengalami kesulitan untuk berbicara langsung dengan kliennya.

Baca juga: Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Terjaring OTT Polda Sumut

Baca juga: HPN 2023, LBH Medan: Perlindungan Terhadap Wartawan Masih Rendah

"Padahal itu hak dari terdakwa yang telah diatur dalam KUHAP," paparnya.

LBH Medan juga menilai sidang pidana secara online tidak sejalan dengan tujuan hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil dalam mengungkap sebuah perkara.

"Jika persidangan pidana secara online terus digelar bakal mengganggu prinsip fair trial (peradilan jujur dan adil). Sebab, infrastruktur untuk mendukung peradilan online yang kurang memadai potensial mengurangi keabsahan proses pembuktian," ujarnya.

"Serta bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan KUHAP. Oleh karena itu sudah seharusnya saat ini sidang digelar secara langsung di pengadilan," pungkas Irvan Saputra.

Baca juga: Jubir TPN Ganjar-Mahfud: Mobilisasi Kepala Desa Bentuk Kemunduran Demokrasi

Baca juga: Pj Bupati Alor Ajak Pemuda Katolik Menjadi Mitra Membagun Daerah

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga