Plh Bupati Alor: Kades Harus Merangkul Semua Komponen Masyarakat
Baca juga: Oknum Bendahara Kapitasi JKN Dinkes Alor Diduga Gelapkan Dana BPJS, Kepala IRDA Bungkam
Baca juga: Kabur Usai Menganiaya Kades, Residivis “Neraka” Diciduk Tim Buser Polres Alor
Soni juga menegaskan, bahwa Camat merupakan pelaksana tugas Bupati yang ada di wilayah kecamatan. Untuk itu, Camat Alor Barat Daya harus selalu melakukan pengawasan, pembinaan, arahan dan petunjuk kepada kepala desa agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakat di desa dalam terlaksana secara baik, aman dan lancar.
Perlu diketahui, Kepala Desa Wolwal Etikes Dutawan Talfani STH, adalah kepala desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Wolwal yang telah diselenggarakan pada tanggal 25 Juli 2023 berdasarkan Surat Camat Alor Barat Daya Nomor : KEC ABAD. 140/263/VIII/2023 dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor 372/HK/KEP/2023, tanggal 17 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Wolwal dal wilayah Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Alor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Alor Mohammad Ridawan Nampira SSos, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Alor Marthen G Maubeka SH.
Juga dihadiri Camat Alor Barat Daya, Lurah Moru, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Alor, serta para Kepala Desa se Kecamatan Alor Barat Daya, masyarakat Desa Wolwal dan undangan lainnya.
Baca juga: Polres Alor Tetapkan Oknum Caleg PBB LDJ Tersangka UU ITE
Baca juga: Empat Desa di Kabupaten Alor Ditetapkan Sebagai Desa Wisata









Komentar