Sekilas Info

Rumah Flobamora Sumut-LBH Medan Menjajaki MoU Penanganan Kasus TPPO

Dr. Yohanes Suhardin SH M.Hum (foto Ist)

Untuk mengejawantahkan komitmen tersebut, RFI Provsu dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menjajaki penanda tanganan Nota Kesepahaman (MoU) penanganan kasus kemanusiaan yang kerap menimpa warga NTT.

Nantinya melalui MoU tersebut LBH Medan bersama RFI Provsu akan berkolaborasi untuk menyelesaikan persoalan hukum, seperti korban TPPO serta kejahatan perbudakan modern lainnya yang dialami warga NTT.

Dr. Yohanes Suhardin, SH, M.Hum selaku Ketua Bidang Hukum dan Perundang Undangan RFI Sumut menyebutkan terobosan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian bagi sesama warga NTT di Sumut. Yohanes pun memberi apresiasi kepada LBH Medan yang telah bersedia membantu warga NTT di Sumut.

"Kita mengapresiasi niat baik teman-teman di LBH Medan yang telah bersedia mengambil peran dalam membantu (penanganan korban TPPO di Sumut)," ujarnya saat dihubungi, Jumat malam 27 Oktober 2023.

Yohanes Suhardin yang merupakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik (UNIKA) Santo Thomas Medan itu, mengatakan bahwa Sumut sebagai wilayah strategis pengiriman korban TPPO asal NTT ke luar Negeri.

"(Sumut) adalah tempat yang paling strategis sebenarnya tapi dalam arti 'negatif', strategis karena dari Sumatera Utara pun nanti bisa (terjadi pengiriman korban TPPO) ke Singapura, ke Malaysia atau ke negara-negara luar," tuturnya.

Yohanes mengatakan persoalan pelanggaran HAM yang dialami warga NTT di Sumut sudah sepatutnya mendapat perhatian dari institusi penegak hukum.

Baca juga: LBH Medan Tetap Eksis serta Konsisten Dalam Upaya Penegakan Hukum dan HAM

Baca juga: Pemprov Sumut-LPSK Jalin Kerjasama Pembiayaan Korban TPPSK

Namun begitu, lanjut Johanes, warga NTT di Sumatera Utara tentu juga mempunyai kewajiban karena kebanyakan korban TPPO berasal dari NTT yang melakukan transit di Medan.

"Dan itu menjadi masalah kita, masalah warga NTT di Sumut. Tetapi juga masalah seperti ini kita tidak bisa bekerja sendiri harus melibatkan pihak lain terutama aparat penegak hukum," imbuhnya.

Mantan Wakil Rektor (WR) III UNIKA ini mengingatkan bahwa kasus TPPO yang dialami warga NTT di Sumut merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sehingga membutuhkan kerjasama semua pihak termasuk Pemprov Sumut.

"Itu (korban TPPO) jelas pelanggaran HAM. Karena kita tinggal di Sumatera Utara sehingga kita juga (butuh) berkolaborasi dengan LBH Medan. Selain itu (RFI perlu kerjasama) juga dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mereka (Pemprov Sumut) juga butuh perhatian ke kita (warga NTT) karena ini menyangkut nama Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.

Kasus di Kepolisian

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Flori Berta Gulo/Devis
Editor: Redaksi

Baca Juga