Oknum Bendahara Kapitasi JKN Dinkes Alor Diduga Gelapkan Dana BPJS, Kepala IRDA Bungkam
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor Romelus Djobo yang dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan atas dana BPJS Kesehatan tersebut.
Kepala Irda menyebutkan bahwa untuk penanganan kasus dugaan korupsi dana BPJS di Dinas Kesehatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Alor telah menyiapkan Memorandum of Understanding (MoU) untuk supervisi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kemudian kasus itu akan diproses secara pidana.
Baca juga: KEMILAU Desak Kejari Alor Usut Dana Bantuan Seroja Rp54 Miliar
"Sementara ini Pemda Alor (tengah) siapkan MoU dengan Kejari Alor (setelah) sudah ditandatangani oleh pak Bupati (Amon Djobo) dan Kajari (Alor) baru kami limpakan ke APH," ungkap Romelus Djobo menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan singkat (sms) pada Kamis, 20 April 2023 lalu.
Djobo juga menuturkan bahwa oknum Bendahara BPJS Kesehatan berinisial SAM itu telah diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan dana yang telah digunakannya. Namun sejak saat itu kasus ini belum ada penyelesaiannya.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Irda Kabupaten Alor Romelus Djobo belum juga merespon konfirmasi wartawan termasuk memyampaikan perkembangan atas penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Alor Tersangka Kasus Penganiayaan








Komentar