Sekilas Info

Hukum

Profesor Asmuni Penuhi Undangan Klarifikasi

Raja Makayasa Harahap SH selaku kuasa hukum Profesor Asmuni. (foto: Ist)

Baca juga: Catat! Awal September 2023, Seribu Ulama NU di Sumut Akan Bertemu

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Nias Utara Kepergok Bersama WIL di Kamar Hotel

"Keterangan yang diberikan oleh Jamil Zeb Tumori seputar penghinaan atau pencemaran nama baik (terhadap) MPTTI atas tuduhan Asmuni yang menyebutkan MPTTI sesat. Pernyataan sesat inilah yang mengundang reaksi MPTTI (sehingga) melaporkan Asmuni di Polrestabes Medan," kata kuasa hukum MPTTI Ali Yusran Gea kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.

Perlu diketahui, Gubernur MPTTI Provinsi Sumatera Utara, Jamil Zeb Tumori, mengadukan Asmuni ke Polrestabes Medan pada Sabtu malam, 15 Juli 2023. Laporan Polisi terhadap Asmuni turut diperoleh jurnalis dailyklik, Minggu siang 16 Juli 2023.

Laporan tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/2335/VII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 15 Juli 2023.

Baca juga: Bank BTPN Terapkan Transformasi Digital dengan Teknologi SDM yang Berorientasi Karyawan, Bermitra dengan Darwinbox

Baca juga: Ombudsman RI Buka Rekrutmen Calon Kepala Perwakilan untuk 6 Provinsi

Melalui laporan Polisi itu diperoleh informasi bahwa Asmuni dilaporkan dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3.

"Yang terjadi di Jalan Bakti Selatan No.43, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira Pukul 10.00 Wib," bunyi isi laporan Polisi yang dibuat Jamil.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga