Sekilas Info

KPK: Hinca IP Pandjaitan Terima Rp50 juta dalam Kasus Korupsi Bupati Ricky Ham

Jaksa KPK menyebut Politisi Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan turut menerima uang senilai Rp50 juta dalam Kasus Korupsi Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Akibat perbuatannya terdakwa Ricky didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Disita KPK

Tentang uang sumbangan Ricky ke DPP Demokrat sudah dijelaskan sebelumnya setelah KPK memeriksa Reyhan Khalifa. Uang senilai Rp1,5 miliar juga telah disita lembaga anti rasuah itu.

Baca juga: DPO Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BSM Ditangkap

Sebelumnya Reyhan Khalifa juga telah diperiksa KPK pada Selasa, 23 Mei 2023 lalu. Reyhan Khalifa ditanyai tim Penyidik tentang aliran uang di pusaran kasus korupsi Ricky.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Sekaligus, lanjut Ali, dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi Reyhan Khalifa.

Baca juga: Korupsi Revitalisasi Pasar Siantar Martoba, Mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Ditahan

Soal identitas Reyhan, sebut Ali Fikri, wiraswasta dan merupakan staf parpol tempat terdakwa Ricky bernaung.

"Wiraswasta/staf pada DPP Partai Demokrat," tandas Ali.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga