KPK: Hinca IP Pandjaitan Terima Rp50 juta dalam Kasus Korupsi Bupati Ricky Ham
Berikut aliran dana hasil Korupsi Ricky Ham Pagawak yang mengalir ke berbagai pihak.
1. Ada nama Brigita Purnawati Manohara diketahui turut menerima uang sejumlah Rp380 juta melalui rekeningnya.
2. Ada nama Christa Fransiska Djasman turut menerima uang sejumlah Rp1,575 miliar yang diterima melalui rekeningnya.
3. Nama Hinca IP Panjaitan turut menerima uang sejumlah Rp50 juta yang diterima melalui Rekening miliknya.
4. Ricky juga membelanjakan harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp22.602.871.600.
5. Terdakwa Ricky juga menukarkan dengan mata uang, yaitu menukar mata uang asing senilai Rp501.921.000.
6. Sedangkan, perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham juga menyumbangkan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat bernama Reyhan Khalifa.
Baca juga: ICW Sebut Kasus Korupsi 2021 Terbanyak Soal Anggaran Dana Desa
Uang tersebut, ujar Jaksa KPK, didapat terdakw Ricky dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi kala Ricky masih menjabat bupati.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejak kurun waktu Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2022 berkaitan dengan penerimaan terkait penunjukan Calon Kontraktor/rekanan pekerjaan proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya, dengan tujuan untuk menyembunyikan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut," papar Jaksa.
Disita KPK








Komentar