KPK: Hinca IP Pandjaitan Terima Rp50 juta dalam Kasus Korupsi Bupati Ricky Ham
Jakarta - Nama politisi Partai Demokrat Hinca IP Panjaitan turut terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2022 Ricky Ham Pagawak.
Jaksa KPK mengungkapkan nama Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang juga Anggota Komisi III DPR RI turut menerima uang hasil TPPU Ricky.
Terdakwa Ricky Ham Pagawak, kata Jaksa KPK, telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
Baca juga: Kajari Buleleng FR Tersangka Korupsi
"Berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan," kata jaksa KPK, Kamis, 3 Agustus 2023, di Pengadilan Tipikor Makassar.
Hinca, sebut Jaksa, menerima dana senilai Rp50 juta dari Bupati Mamberamo Tengah.
"Uang sejumlah Rp 50 juta ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan," ungkap Jaksa.
Selain itu, Ricky juga memberikan uang 'sumbangan' ke Partai Demokrat. Ricky Ham Pagawak diketahui sebagai kader partai Demokrat.
Baca juga: KPK: Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Sumut Harus Dioptimalkan
"Dan perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu terdakwa Ricky Ham memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Reyhan Khalifa (Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat) untuk sumbangan kepada Partai Demokrat," urai Jaksa.
Berikut aliran dana hasil Korupsi Ricky Ham Pagawak yang mengalir ke berbagai pihak.
Komentar