Sekilas Info

Menteri PPA Bahas Perlindungan Anak Berbasis Kampus di Siantar

Menteri PPA Bahas Perlindungan Anak Berbasis Kampus di Siantar

Menyikapi kondisi ini, Menteri PPA menyoroti pemberlakuan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam konteks ini, Menteri PPA mendorong Universitas HKBP Nommensen Siantar untuk berperan aktif dalam menerapkan UU Perlindungan Anak dan menjalankan program-program yang berkaitan dengan perlindungan anak di kampus. Langkah ini dianggap penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah kasus kekerasan pada anak.

Respons dari Dr Muktar B Panjaitan, Rektor Universitas HKBP Nommensen Siantar, menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap isu ini. Rektor Muktar menyatakan bahwa lembaga pendidikan ini memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi mahasiswa dan seluruh anggota universitas dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Baca juga: Program Organisasi Penggerak WVI Berhasil Tingkatkan Kemampuan Membaca Anak-anak di 5 Kabupaten

Baca juga: Agama, Kasih dan Peradaban

Rektor Muktar menyambut baik pemberlakuan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai langkah awal yang penting dalam mencegah kekerasan di kampus. Dia berkomitmen untuk sepenuhnya menerapkan peraturan tersebut dan akan mengadopsi kebijakan serta langkah konkret untuk memastikan lingkungan kampus aman dan bebas dari kekerasan.

Selain itu, Universitas HKBP Nommensen Siantar juga akan meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang perlindungan anak bagi mahasiswa, staf, dan dosen. Pelatihan dan lokakarya akan diadakan untuk seluruh komunitas kampus, sehingga mereka dapat mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan dan mengatasi masalah ini dengan bijaksana.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Dedy Hutajulu
Editor: Redaksi

Baca Juga