Polda Jateng Dapat Penghargaan di Bidang Penanganan Kasus Anak
Palangkaraya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kapolres Kotim karena keduanya dinilai berhasil sebagai Polda Sahabat Anak dan berhasil membongkar tabir kekerasan fisik terhadap anak usia lima tahun.
Kekerasan terhadap anak tersebut dilakukan oleh pacar ibu korban yang mengakibatkan sang anak mengalami patah tulang.
Apresiasi juga disampaikan Komnas PA kepada Kapolres Kabupaten Pulang Pisau atas keberhasilannya mengungkap dan menahan pelaku kejajatan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Polres Pulang Pisang.
Baca juga: Dinilai Lamban Tangani Pengaduan Kliennya, Irsad Lubis: Polda Sumut 'Memble'
Sebagai bentuk komitmen kerjasama penanganan perkara pelanggaran hak anak di Kalteng, Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak diwakili Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyerahkan Sertifikat penghargaan kepada Kapolda Kalteng, Kapolres Pulang Pisau, dan Kapolres Kotim.
Apresiasi Ketua Umum Komnas PA tersebut disambut hangat Kapolda Kalteng Irjen Dedy Prasetya.
"Terima kasih atas perhatian dan penghargaan Komnas Perlindungan Anak kepada Polda Kalteng atas penilaiannya Polda Kalteng sebagai sahabat anak khususnya kepada rekan-rekan di Polres Kotim dan Polres Pulang Pisau," ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetya kepada wartawan di Mapolda Kalteng, Rabu (09/09/2020) siang.
Irjen Dedy menyebutkan melalui penghargaan ini pihaknya akan terus meningkatkan sinergitas kerjasama penanganan perkara pelanggaran hak anak di Kalteng, sekaligus menjadi motivasi bagi para penyidik khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di jajaran Polda Kalteng.
"Dengan senang hati di hari-hari yang akan datang bisa terbangun kerjasama dan pembagian peran yang sinergi dalam menggerakkan masyarakat untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Untuk itu terima kasih untuk perhatian Komnas Perlindungam Anak terhadap kami", pungkas Kapolda Kalteng.
Sementara itu Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai bahwa tanggap cepat dan tepat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Polda Kalteng dan jajarannya.
"Karena keberadaan anak kita saat ini, adalah anak masa depan", kata Arist.
Aris menyebut perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban semua pihak dalam situasi apapun.
Komnas PA, kata Arist Merdeka, berjanji akan memberikan layanan pemulihan terhadap korban serta membangun kemitraan penanganan rehabilitasi sosial dan re-integrasi anak bersama Dinas Sosial, P2TP2A dan Dinas PPPA Kalteng dengan melibatkan pegiat di sektor perlindumgan anak.
Arist Merdeka juga membeberkan bahwa untuk membangun gerakan menjaga dan melindungi Anak di seluruh wilayah hukum Kalimantan, para stakeholder yang concern terhadap perlindungan anak akan melakukan pertemuan melibatkan seluruh Kapolsek, Babinsa Camat dan Kepala Desa.
Komnas PA menilai hal tersebut sebagai bentuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak dari ancaman kekerasan di masing-masing tempat.
Komentar