Diklaim Mampu Menekan Kasus Pelanggar Lalu Lintas, Polri Disarankan Gunakan Hipnoterapi
Namun, terobosan ini tidak boleh dianggap sebagai pengganti sistem hukum yang berlaku.
"Pelaku balap liar tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Hipnoterapi juga tidak selalu efektif untuk semua orang dan memerlukan profesional yang terlatih untuk melakukannya," pungkasnya.
Dia berharap semua jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda di tanah air memiliki SDM yang memadai dalam menjalankan Hipnoterapi bagi para pelanggar lalu lintas.
Baca juga:
Tokoh Eks Kombatan GAM Ini Minta Pj Wali Kota Sabang Lakukan Upaya Good Governance
"Nah yang jadi masalah, apakah aparat kepolisian di direktorat lalulintas jajaran polda se Indonesia memiliki sumberdaya manusia yang profesional tengan memiliki kemampuan hipnoterapi? Polri perlu bergandengan tangan dengan para pakar terutama kalangan kampus untuk dapat turut serta membantu sebagai tenaga profesional ini," ujar Rasminto.
Selain itu, dalam penanganan masalah perilaku masyarakata, Rasmin berujar, perlu adanya pendekatan humas tidak cukup dengan penegakan hukum.
"Lalu, dalam menangani masalah pelaku balap liar, pendekatan yang terbaik adalah kombinasi dari pendekatan hukum dan pendekatan humanis," sarannya.
Baca juga:
Industri Perparkiran Indonesia akan Diwarnai Implementasi Teknologi Perparkiran 4.0








Komentar