Sekilas Info

9 Pemilik Tanah Ulayat Silamaka Keberatan, Hibah 18 Hektare ke Kapolda NTT Terancam Batal

Lahan hak ulayat milik Hasan Karim di Silamaka, Desa Kuifana, Kecamatan Abad Selatan, yang direncanakan untuk perluasan Mapolsek Abad Selatan. Foto diabadikan oleh jurnalis dailyklik.id, Sabtu (14/01/2023) pagi.

"Sama sekali tidak mengetahui apa tujuan penembangan pohon yang kami bahkan nenek kami tanam. Kami juga tidak pernah mendapat pemberitahuan. Kita kaget setelah menemukan tanaman diatas lahan ini sudah ditebang. Siapa penebangnya kami tidak ketahui," jelas Hasan Karim kepala suku Malangkabat sebagai pemilik hak ulayat di lokasi Silamaka, Sabtu (14/01/2023) siang.

Hasan Karim bersama anaknya Supratman Karim (35) berharap Kapolsek Abad dapat menindaklanjuti surat perihal Pemusnahan dan Pengurasakan tanaman di Silamaka yang telah diterima pihak Polsek Abad pada Rabu (11/01/2023) lalu.

Sementara itu, Kapolsek Abad Iptu Jeane Sakalla yang dikonfirmasi melalui telepon pintar, Minggu (15/01/2023), namun tidak merespon pesan yang dikirim jurnalis ke ponselnya.


Baca juga:
Geger! Warga Alor NTT Dihebohkan dengan Penemuan Benda Mirip Rudal?


Ironinya, pesan sebelumnya yang dikirim jurnalis ke ponsel Iptu Jeane Sakalla sempat dibaca dan terlihat dengan dua centang yang menandakan pesan diterima. Namun berselang 10 menit kemudian kontak WhatsApp jurnalis langsung diblokir Kapolsek Abad Iptu Jeane Sakalla.

Kapolres Alor, AKPB Ari Satmiko yang dikonfirmasi melalui saluran telepon, Minggu (15/01/2023) mengaku masih berada di luar NTT.

Perwira melati dua di pundaknya itu berjanji akan mempelajari surat sembilan kepala suku pemegang hak ulayat tanah Silamaka ketika dirinya berada di Alor nanti.

Sebelumnya diberitakan, kabar menghebohkan datang dari Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Salah seorang warga menunjuk stek batang pohon kelor yang ditanam di atas lahan hak ulayat, di Silamaka. Gambar diabadikan Sabtu (14/01/2023).


Baca juga:
Devis Abuimau Karmoy Kembali demi NTT


Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Abad Selatan menyumbangkan lahan seluas 18 hektar (Ha) untuk digunakan bagi pembangunan Mapolsek Abad Selatan.

Wartawan dailyklik di Alor, Niko Bekamau, melaporkan tokoh masyarakat tersebut bernama Karel Karpada.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga