9 Pemilik Tanah Ulayat Silamaka Keberatan, Hibah 18 Hektare ke Kapolda NTT Terancam Batal
"Tidak boleh (ada) aktifitas diatas tanah silamaka dalam bentuk apapun jika tidak mendapat ijin dari kami pemilik ulayat silamaka suku magalat/malangkabat," tegas surat yang ditulis ke sembilan suku.
Pihaknya jug mendesak Kapolsek Abad untuk memproses secara hukum pihak terkait yang ikut merusak tanaman produktif diatas tanah ulayat.
"Kami memohon kepada Kepolisian Sektor Abad agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku," lanjut isi surat suku Magalat/Malangkabat.
Fakta lapangan
Baca juga:
Mangrove dan Harapan Hidup Masyarakat Pesisir Timur Pulau Bangka
Usai memperoleh laporan dari para pemilik hak ulayat, jurnalis dailyklik pun melakukan reportase ke lahan di Silamaka yang rencananya akan dilakukan perluasan areal Mapolsek Abad Selatan.
Di lokasi jurnalis menemukan fakta adanya penembangan belasan pohon yang terdiri dari pohon Jati, Mahoni, Hamajang, Pinang dan pohon Mente di area sekira panjang 300 meter. Bahkan di lahan bekas penembangan tanaman milik hak ulayat juga telah ditanami stek batang pohon kelor.
Pemilik hak ulayat mengatakan tidak mengetahui apa tujuan penembangan tanaman ekonomi yang ditamani sejak puluhan bahkan ratusan tahun silam.
Baca juga:
4 Anggota DPRD Alor Kembalikan Temuan Irda NTT, Berikut Jumlah dan Komentar Praktisi Hukum
Blokir kontak
Komentar