Sekilas Info

Tiga Sektor Ini Jadi Sumber Penerimaan Pajak Terbesar di Sumut

Dari situ diketahui kalau untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 361.450 SPT.

Lalu, seperti cuplikan keterangan resmi pihak Kanwil DJP Sumut I, untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan sebanyak 24.187 SPT.

Dengan demikian, dari total 385.637 SPT yang telah dilaporkan, Kanwil DJP Sumut I mencapai 100,16% dari target kepatuhan 2022.


Baca juga:
Pedagang Tahu Curhat di Medsos, Dapat Surat Tagihan Pajak Rp600 Ribu


Di samping itu, dikatakan pada tahun 2022 ini lima unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumut I berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

Rinciannya adalah, Kanwil DJP Sumut I, KPP Pratama Medan Petisah, dan KPP Pratama Medan Polonia meraih predikat WBK.

Selanjutnya 1 2 3 4 5
Penulis: Hendrik Anto
Editor: Hendrik Anto

Baca Juga