Sekilas Info

Pedagang Tahu Curhat di Medsos, Dapat Surat Tagihan Pajak Rp600 Ribu

Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar

Binjai - Belum lama ini publik dihebohkan oleh adanya surat pemberitahuan kurang bayar pajak restoran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kepada seluruh UMKM di Kota Binjai. Tak ayal, surat pemberitahuan tentang pajak restoran ini pun langsung viral di media sosial.

Warganet berpendapat kalau kebijakan ini tidak adil. Terutama untuk para pedagang kecil yang harus bertahan hidup di tengah sulitnya ekonomi akibat pandemi COVID-19.

"Ini maksud ya apa ya, gak ngerti saya cuman penjual tahu kaki lima ,emperan masak d kasi surat ini, 600 rbu perbulan suruh bayar tolong dong jelaskan mana tau ada yg tau atau mengerti," tulis Rijal Aza di akun facebook.

Jurnalis dailyklik pun berusaha menelusuri kebenaran informasi tersebut kepada BPKAD Kota Binjai terkait viralnya kabarnya kebijakan Pemko Binjai yang memberlakukan pajak restoran senilai 10 persen kepada pelaku UMKM.

Kepala BPKAD Kota Binjai, Affan Siregar saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya menjelaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak membebani pajak kepada pelaku usaha makanan dan minuman. Karena pajak merupakan kewajiban dari konsumen saat membelanjakan makanan atau minuman.

Baca juga: Kesadaran Wajib Pajak Restoran di Binjai Tergolong Rendah

"Jadi bukan kita mau meminta pajak kepada pedagang, tapi kita minta tolong ke pedagang supaya mengutip pajak tersebut kepada para konsumennya dan menyetorkannya ke pemerintah," ujarnya, Rabu (25/8/2021) siang.

Namun, persoalannya pelaku usaha enggan mengutip pajak kepada konsumennya. Hal ini tentu saja menyalahi undang-undang dan peraturan berlaku.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bayu D Aditama
Editor: Redaksi
Photographer: Bayu Aditama

Baca Juga