Jelang Akhir Tahun OJK Tutup Asuransi Wanaartha Life. Apa Penyebabnya?
Selanjutnya, Ogi bilang melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022.
Hal ini dilakukan karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 paling lama tiga bulan.
Baca juga :
Bupati Mencak-mencak di Kantor PT Jakon, Ini Sebabnya
"Dan PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya," ucap Ogi.
Serta terakhir, pihaknya melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah pihak di PT WAL.








Komentar