Jelang Akhir Tahun OJK Tutup Asuransi Wanaartha Life. Apa Penyebabnya?
Lalu memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum RBC.
Kemudian rasio kecukupan investasi (RKI), dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.
Baca juga :
Ini Harga Referensi Biji Kakao Periode Desember 2022
Pihaknya juga sudah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021.
Bersamaan dengan itu pihaknya juga meningkatkan pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.








Komentar