HMI Desak Kadis LH Sumut Tertibkan Penyadap Getah Pinus di Kawasan Danau Toba
dailyklik, Medan - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kadis Kehutanan Sumut segera mengambil sikap tegas terhadap pelaku penyadap ilegal Hutan Pinus di Kawasan Danau Toba.
Desakan itu disampaikan Ketua HMI Sumut Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Randi Permana setelah mengamati banyaknya penolakan masyarakat serta mahasiswa terhadap aktivitas pengambilan (sadap) getah pinus yang marak terjadi di sekitar kawasan Danau Toba beberapa tahun belakangan.
"Kami HMI Sumut turut prihatin atas kondisi hutan lindung dan hutan industri yang berada di Kawasan Danau Toba, yang kini semakin parah terkaitnya maraknya kegiatan mangkoak yang diduga tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur)," kata Randi dalam keterangan tertulis yang diperoleh redaksi dailyklik, Sabtu (8/10).
Randi menyebut, hal itu sebagaimana telah diatur oleh Kementeriaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SOP, 1 JASLING/UNHBK/HPL.2/1/2020 tentang Sistem Evaluasi Penyadapan Getah Pinus pada Pemegang Izin dan Kerja Sama Satuan Pengelolaan Hutan.
"Bahkan kini aktivitas itu, dijadikan sebagai kegiatan bisnis dan menguntungkan segelintir pihak," ujarnya.
HMI Sumut, kata Randi, telah mengkaji secara internal melalui Bidang SDA menemukan adanya penyadapan getah pinus yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolahan hutan serta pemanfaatan di hutan lindung dan hutan produksi.
"Kami perkirakan dalam jangka waktu kurang lebih lima tahun ke depan, setiap pohon yang sudah dilakukan pengkoakan akan mengalami kematian dan akan terjadi hutan gundul di kawasan Danau Toba serta Kabupaten sekeliling Danau Toba seperti Humbahas, Simalungun, Kabupaten Karo dan lainnya, yang terdapat banyaknya tanaman hutan pinus," urai Randi.








Komentar