Sekilas Info

Polres Toba Amankan BEM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dibawa Umur

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun. Untuk perkara ini, direncanakan hari ini (Kamis) akan dilakukan rekonstruksi," terangnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Paul JJ Tambunan meminta agar pihak Polres Toba melakukan penyidikan secara prediktif responsibilitas dan transparansi berkeadilan (presisi).

"Kita berharap agar penyidikan ini dilakukan secara presisi seperti slogan bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Karena kami melihat dalam prosesnya penuh kejanggalan. Kami akan sampaikan kejanggalan dengan terang benderang dalam persidangan nanti," ungkapnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar pihak kepolisian berkomunikasi dengan instansi lain. Termasuk lembaga perempuan dan anak.

"Penyidik Polres Toba perlu menggandeng instansi seperti Komnas PA, LPAI, KPAI, LPSK dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan ini sehingga korban segera mendapat fasilitas pendampingan serta pengobatan fisik dan psikis dari instansi itu," tuturnya.

Bukan hanya terhadap korban, Paul juga meminta agar kepolisian dan instansi yang lainnya juga. Karena anak terduga pelaku dan korban adalah teman sekelas dan seumuran.

"Nasib anak tersangka juga perlu mendapat perhatian dari instansi tersebut dikarenakan anak tersangka merupakan teman sekelas dari korban sehingga kedua anak tersebut dapat berinteraksi sosial sebagaimana biasanya sekaligus melindungi saksi-saksi anak yang diduga kuat berada di lokasi," tuturnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy/ril
Editor: Redaksi

Baca Juga