Sekilas Info

Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lewat Laporan PPATK Dinilai Abuse of Power

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama.

dailykli, Jakarta - Pernyataan KPK yang menjamin akan mencabut status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe jika bisa membuktikan sumber uang 560 miliar bukan dari hasil korupsi menunjukkan bahwa KPK pada dasarnya tidak memiliki bukti apapun terhadap dugaan korupsi, kecuali sebatas berdasarkan laporan PPATK.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI Haris Pertama melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9) di Jakarta.

Haris Pertama mengatakan bahwa penetapan Lukas Enembe oleh KPK yang hanya bersandar pada laporan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya sebatas petunjuk awal.

"Harus kita ingat bahwa laporan PPATK bukanlah alat bukti yang serta merta dapat langsung dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana korupsi, melainkan hanya sebatas petunjuk awal tentang sebatas adanya ketidakwajaran transaksi keuangan," kata Haris.


Baca juga:
Penetapan Tersangka Gubernur Papua Lewat Laporan PPATK Dinilai Abuse of Power
Blangko E-KTP Disdukcapil Karo Kosong, Warga sebut ada permintaan Uang


Lanjut Haris menjelaskan bahwa ketidakwajaran transaksi keuangan itu, harusnya dibuktikan dulu oleh KPK dengan bukti-bukti lain yang bisa menunjukkan adanya indikasi korupsi.

Barulah, ujar Haris, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dengan disertai minimal dua alat bukti.

"Sebaliknya jika ternyata transaksi itu tidak ada sedikitpun dari hasil korupsi, suap maupun gratifikasi maka transaksi itu walaupun nilainya fantastis harus dinyatakan wajar karena tidak bersumber dari uang negara maupun dari penyalahgunaan wewenang (suap atau gratifikasi)," jelasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis/Dwinanto
Editor: Redaksi

Baca Juga