Pemkab Madina Bentuk Tim Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup
Ketentuannya, wilayah izin usaha itu berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Menurut Sukhairi, pendelegasian wewenang penerbitan izin pertambangan ke pemerintah daerah ini menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pertambangan yang harus sesuai dengan rugulasi yang ada.
“Gubernur sebagai pemangku kebijakan yang mengeluarkan izin. Ada tiga titik koordinat wilayah izin usaha pertambangan. Dengan catataan kelengkapan berkas harus rampung, ini juga bagian dari tugas tim. Bukan hanya tindakan dan penegasan, tapi harus memberi tahu masyarakat ada sistem yang diatur pemerintah,” tegas Sukhairi.
Sukhairi juga meminta tim yang dibentuk memberikan sosialisasi dan melakukan kajian tentang cara memberikan izin usaha pertambangan.
Terkait upaya pemulihan lingkungan hidup, Sukhairi meminta tim yang dibentuk mengambil langkah kongkrit karena memiliki kewenangan penindakan secara hukum. “Saya harap ada tindakan yang kongkrit,” katanya.
Terakhir, Sukhairi berharap tim yang dibentuk dapat melakukan langkah-langkah kongkrit guna mengatasi kerusakan lingkungan di Madina.

“Saya tidak mau saling menyalahkan, semoga tim ini kompak. Apa yang diharapkan masyarakat, Insha Allah segera ada pemulihan lingkungan. Kerusakan lingkungan segera bisa diatasi,” pintanya.








Komentar