Pemkab Madina Bentuk Tim Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup

Madina - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) membentuk Tim Pemulihan Lingkungan Hidup guna mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang selama ini terjadi di Madina.
Tim yang melibatkan semua stakeholder ini bertugas memulihkan lingkungan dan memberi sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Tim tersebut dibentuk dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Rabu (8/6/2022). Rapat dihadiri Kajari Madina, Pabung Madina, Kasat Reskrim Polres Madina, perwakilan Pengadilan Negeri Madina, perwakilan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Madina.
Dalam struktur Tim Pemulihan Lingkungan Hidup tersebut, Asisten III Setdakab Madina ditunjuk sebagai Ketua serta Asisten I dan Asisten II sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madina masing masing ditunjuk Sekretaris sebagai Wakil Sekretaris. Tim tersebut beranggotakan para kepala OPD Pemkab Madina.
Sedangkan, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution beserta unsur Forkopimda Madina lainnya berada di jajaran pembina.
Di sesi akhir rapat tersebut, Bupati Sukhairi menandatangani naskah pembentukan Tim Pemulihan Lingkungan Hidup Kabupaten Madina.
“Kita (Madina) sering disorot pemerintah pusat mengenai lingkungan hidup, bagaimana pentingnya menjaga kelestarian lingkungam hidup. Kita tahu aliran Sungai Batangnatal keruh. Tambang yang ada di gunung memproduksi emas dengan menggunakan zat kimia yang berbahaya,” kata Bupati Sukhairi saat memberi arahan pada rapat tersebut.
Tim tersebut dibentuk menyusul langkah pemerintah pusat mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi sesuai Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022.
Selain pendelegasian sertifikat standar dan izin, pemerintah pusat juga memberi wewenang kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan usaha pertambangan batuan.
Komentar