Seleksi ASN 2021 Bikin 359 Peserta Didiskualifikasi, Ini Modus Kecurangannya
Lebih lanjut, para tersangka mematok tarif Rp 150 juta sampai Rp 600 juta untuk setiap peserta yang bermaksud melakukan kecurangan. Para tersangka pun dijerat Pasal 30 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 Pasal 34 UU ITE.
"Barbuk yang diamankan antara lain ada komputer dan laptop 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flashdisk 9 unit, ada DVR 1 unit," tandas Gatot seperti dilansir dari merdeka.com.
Selanjutnya 1 2








Komentar