Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik di Sumut Segera Diterbitkan
Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersiap membuat kebijakan yang mengatur soal larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022 sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Pemprov Sumut sedang menunggu resmi atau wujud fisik surat edaran tersebut. Setelah itu, akan melanjutkan pembuatan kebijakan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution yang ditulis Selasa (19/4/2022).
Pemprov Sumut, katanya, tentu saja mengikuti aturan pusat, termasuk terkait dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
Nantinya, ujar Faisal, surat edaran Pemprov Sumut itu akan diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota.
Menyangkut soal pengawasan kebijakan itu, katanya, biasanya akan diserahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD).
OPD atau dinas-dinas, katanya, yang mengetahui persis berapa mobil dinas yang dipakai dan digunakan siapa.
Komentar