Sekilas Info

Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik di Sumut Segera Diterbitkan

Ilustrasi Mobil Dinas

Pemprov Sumut memberlakukan cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri 1443 Hijriah, yakni pada 29 April, dan 4, 5, serta 6 Mei 2022, sedangkan libur nasional Idul Fitri pada 1 dan 2 Mei 2022.

Kebijakan pemberlakuan libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri itu menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 375 tahun 2022 serta keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 7 April tentang Perubahan Keputusan Bersama tentang Libur Nasional Idul Fitri.

"Perubahan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 itu sudah dikeluarkan Pemprov Sumut yang ditandatangani Sekda Sumut Afifi Lubis pada 18 April 2022," tandasnya seperti dilansir dari Antara.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi/Antara

Baca Juga