Pemda Diminta Awasi HET Minyak Goreng Curah di Pasar
Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) meminta pemerintah daerah turut dilibatkan untuk mengawasi pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu di pasar, agar tidak ada lagi penjual yang memasang harga melebihi ketentuan.
“Pelibatan pemda menjadi sangat krusial agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET," kata Deputi III KSP, Panutan Sulendrakusuma, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Menurut dia, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan HET minyak goreng curah lebih maksimal dan terstruktur. Saat ini, menurut dia, masih terdapat praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.
“Terkait ini (pelibatan pemda), kami sudah sampaikan pada rakor bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu," ujarnya.
Selama ini, kata dia, ketersediaan minyak goreng curah berada di pasar-pasar tradisional. Jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah (pemda), maka akan sulit untuk mengontrol dan memastikan HET berjalan di lapangan.
"Kalau Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga," katanya.
KSP, kata dia, mendapat informasi bahwa sudah terdapat 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET sebesar Rp14.000. Dengan jumlah tersebut, kata dia, KSP memastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman.
Komentar