Sekilas Info

KPK: Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Sumut Harus Dioptimalkan

KPK menggelar kegiatan untuk membangun sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam membangun kesamaan persepsi penegakan hukum di Kejati Sumut.

Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan untuk membangun sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam membangun kesamaan persepsi penegakan hukum di Sumatera Utara.

Kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara yang digelar KPK di Aula Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (22/2/2022). Kegiatan serupa juga sudah pernah digelar di Mapolda Sumut.

Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata menyampaikan rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.

"Tujuan diadakannya pertemuan ini adalah untuk  menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dengan APIP khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Alexander Marwata didampingi Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun serta perwakilan dari BPKP dan Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (23/2/2022).

Kini saatnya, lanjut Marwata, antara APH dan APIP saling berkoordinasi dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejati Sumut, IBN Wiswantanu menyampaikan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut sepanjang tahun 2021 telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp169 miliar.

"Dari fungsi Bidang Datun sebagai JPN itu berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui litigasi sebanyak Rp52.530.663.612 dan melalui non-litigasi sebanyak Rp28.570.000.000. Kemudian menjalankan fungsi pemberian pendapat hukum untuk kegiatan senilai Rp1.442.953.454.000. Melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi bantuan hukum non litigasi sebanyak Rp261.323.342.974," papar Kajati Sumut.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis/Andi
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga